Korupsi, Oknum Kades  Kerincikanan Siak Ditangkap

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Rabu 11 Juli 2018 sekira pukul 11.30 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka Muklis Hidayat  

Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/76-A/ VI/2016/ SPKT II. tanggal 14 Juni 2016. Kemudian surat perintah penyidikan Nomor: SP. SIDIK./74/VI/2018/Sat Reskrim tanggal 14 Juni 2016. Selanjutnya Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Siak Nomor : B-1402/N.4.14.8/fd.1/06/2018, tanggal 7 Juni 2018, Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/ 174/VII/2018/Sat Reskrim, tanggal 11 Juli 2018, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/35/VII/2018/Sat Reskrim tanggal 11 Juli 2018.

Perkara, tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap APBkam Jati Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak TA 2015 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU No 20/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 31/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kerugian negara Rp400.040.395 (empat ratus juta empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) dan pada saat di tingkat penyidikan telah dikembalikan ke rekening kas Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau.
 
TKP penangkapan Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau.

Personil yang ditugaskan Ipda Resi Omlia SH (Kanit II Tipikor),Brigadir Nofendri, Brigadir Miki Krisma Putra, Bripda Bayu Putra SH.

Kronologis kejadian pada Rabu 11 Juli 2018 sekira pukul 09.30 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka  Muklis Hidayat (Penghulu Kampung/ Kepala Desa) Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBKam Jati Mulya Kecamatan Kerincikanan Kabupaten Siak TA 2015.

Pelaksaaan tugas dipimpin  oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Siak. Dalam pelaksanaan penangkapan tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.

Rencana tindak lanjut membawa pelaku ke Polres Siak, membuat Surat Perintah Penahanan, melakukan tahap II (mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Siak). (adifa)


Baca Juga